Beranda

Thursday, August 6, 2009

Syarat Permohonan Salinan PBB

Apabila Anda tidak menerima SPPT (surat Pemberitahuan Pajak terhutang SPPT), Anda bisa meminta salinan atas SPPT tersbut di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama sesuai dengan lokasi Objek Pajak Anda terdaftar.

syarat-syaratnya antara lain :
1. SPPT PBB lama Anda (copy)
2. KTP sesuai dengan nama yang tercantum di SPPT (Copy)
3. Surat Kuasa bilamana dikuasakan