Beranda

Thursday, January 2, 2014

Pelayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kota Tangerang Selatan

Berdasarkan Undang undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Restribusi Daerah, maka mulai per Januari tahun 2014 ini pengelolaan PBB alias Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Masing masing wilayah, termasuk Wilayah Kota Tangerang Selatan. Segala jenis permohonan pelayanan terkait dengan PBB sudah tidak lagi ada di KPP Pratama Serpong melainkan sudah pindah ke DPPKAD Tangsel yang kantornya ada di daerah cilenggang, Serpong (belakang sinarmas)

1 comment:

Unknown said...

Thank's with this information ^-^